Senin, 05 November 2012
Masa kemerdekaan
Dengan ditetapkannya PP Nomor 34/1952 tentang perubahan daerah Sulawesi
Selatan, pembagian wilayahnya menjadi daerah swatantra. Pertimbangan
diundangkannya PP tersebut adalah untuk memenuhi keinginan rakyat dan
untuk memperbaiki susunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Daerah
swantantra yang dibentuk adalah sama dengan wilayah afdeling yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Timur besar (GROTE GOSTE) tanggal 24 juni 1940 nomor 21, kemudian diubah oleh Keputusan Gubernur Sulawesi nomor 618/1951. Perubahan adalah kata afdeling menjadi daerah swatantra dan Onder Afdeling menjadi kewedaan. Dengan perubahan tersebut maka Onder Afdeling
Pinrang berubah menjadi kewedanaan Pinrang yang membawahi empat
swapraja dan beberapa distrik. Dengan status demikian inilah
pemerintahan senantiasa mengalami pasang surut di tengah-tengah pasang
surutnya keadaan pemerintahan. Upaya memperbaiki struktur dan
penyelenggaraan pemerintahan di satu sisi, di samping memenuhi
kebahagiaan dan keinginan rakyat. Maka, pada tahun 1959 keluarlah
undang-undang nomor 29/1959 yang berlaku pada tanggal 4 Juli 1959
tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang praktis,
termasuk membentuk Daerah Tingkat II Pinrang. Pada tanggal 28 Januari 1960,
keluar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP-7/3/5-392 yang
menunjuk H.A. MAKKOELAOE menjadi Kepala Daerah Tingkat II Pinrang,
karena pada saat itu unsur atau organ sebagai perangkat daerah otonomi
telah terpenuhi. Hal ini kemudian dikaji melalui suatu simposium yang
dilakukan oleh kelompok pemuda, khususnya KPMP Kabupaten Pinrang dan
diteruskan kepada DPRD untuk dituangkan ke dalam suatu PERDA tersendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar